Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Prosedur biasa digunakan dalam hal : permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; informasi yang diminta bervolume besar; informasi yang diminta belum tersedia, atau informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
Prosedur Bantuan Hukum
Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban.
SI-PIAN
SI-PIAN merupakan pelayanan PTSP online yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Kuala Kapuas untuk memudahkan penyediaan layanan informasi khususnya di kepaniteraan pidana menggunakan Whatsapp

20Nov
Kegiatan Bimbingan Teknis ASN Kesekretariatan TA 2023Rabu, 15 November 2023. Bertempat di Media Center Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, telah diikuti Kegiatan Bimbingan Teknis ASN Kesekretariatan Tahun
06Nov
Sosialisasi Internal Pengawasan dan PengaduanSosialisasi Internal Pengawasan dan Pengaduan yang di pimpin oleh Bapak Saptono, SH., MH Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dan didampingi oleh Ibu
18Okt
Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial secara Virtual oleh Pimpinan Mahkamah AgungTelah dihadiri kegiatan Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial secara Virtual oleh Pimpinan Mahkamah Agung, yang dihadiri oleh Ketua
21Agu
Upacara Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke - 78Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II melaksanakan Upacara Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke - 78, 19 Agustus Tahun 2023.




PELAYANAN PRIMA, PUTUSAN BERKUALITAS