JENIS-JENIS PELAYANAN PTSP

Permohonan Izin Besuk
Persyaratan:
- Fotocopy KTP/ Identitas Pemohon
- Mengisi Form Permohonan Izin Kunjungan yang telah disediakan dari Kepaniteraan Pidana
- Surat Vaksin
- Fotocopy KK
Permohonan Pembantaran
- Pembantaran (stuitting) waktu penahann Terdakwa yang dirawat inap di Rumah Sakit didasarkan pada Surat Keterangan Dokter Rumah Tahanan Negara.
- Pembantaran dilakukan dengan menggunakan Penetapan Majelis Hakim, dan terhitung pada saat Terdakwa dirawat inap di Rumah Sakit yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Rumah Sakit dan berakhir setelah Terdakwa berada kembali dalam Rumah Tahanan Negara.
Permohonan Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum
- Surat Perintah Penahanan tingkat Penuntutan
- Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka
- Resume
- Surat Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum
Permohonan Perpanjangan Penahanan Penyidik
- Surat pengantar Permintaan Perpanjangan Penahanan
- Laporan Polisi
- SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan)
- Surat Perintah Penyidikan
- Surat Perintah Tugas
- Berita Acara Penahanan
- Surat Perpanjangan dari Penuntut Umum
- Resume Catatan: Diberitahukan kepada penyidik agar dalam mengajukan permohonan penetapan perpanjangan penahanan dilakukan paling lambat 3 (tiga) kerja sebeium masa penahanan berakhir telah diterima oleh kepaniteraan pidana pengadilan negeri.
Izin Penyitaan dan Penggeledahan
- Surat Permohonan dari Penyidik/PPNS
- Surat Perintah Penyitaan/Penggeledahan
- Laporan Polisi
- Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP)
Syarat Praperadilan
- Permohonan Pemohon Dibuat Rangkap 2 (dua) + Jumlah Termohon + Disertai Dengan Softcoppy;
- Ruang Lingkup Permohonan Pra peradilan: Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan; Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; Permintaan ganti rugi atau rahabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadian. (Pasal 1 butir 10 jo. Pasal 77 KUHAP); Sah atau tidanya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP); Penetapan Tersangka, Penggeledahan, dan Penyitaan.
- Pihak yang dapat mengajukan Pra peradilan: Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah'melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP; Penyidik, untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan; Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan, untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban.
- Tuntutan ganti rugi, dan rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya, harus didasarkan atas: Penangkapan atau penahanan yang tidak sah; Penggeiedahan atau penyitaan yang pertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang; Kekefiruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan atau diperiksa.
- Pemohon dapat mencabut permohonannya sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon. Kaiau termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut.
- Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan pra peradilan belum selesai maka permohonan tersebut gugur. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan.
- Putusan pra peradilan tidak dapat dimintakan banding (Pasal 83 ayat (1), kecuali terhadap putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat (2) KUHAP).
- Terhadap Putusan pra peradilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi. -Dalam hal Tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat mengajukan Praperadilan (SEMA No. 1 Tahun 2008)
Persetujuan penyitaan dan penggeledahan
- Surat Permohonan dari Penyidik/PPNS
- Laporan Penyidik/PPNS
- Laporan Polisi
- Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP)
- Surat Perintah Penyidikan
- Surat Perintah Tugas
- Surat Perintah Penyitaan/Penggeledahan
- Berita Acara Penyitaan/Penggeledahan
- Resume
- Untuk memenuhi kata segera dalam hal mendapatkan persetujuan penyitaan/penggeledahan, sesuai dengan pasal 34 dan 38 KUHAP, oteh karenanya diberitahukan kepada Penyidik agar dalam mengajukan.
- permohonan/permintaan persetujuan penggeledahan ataupun penyitaan kepada ketua pengadilan negeri dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung dari tanggal penggeledahan atau penyitaan/berita acara penggeledahan atau penyitaan telah diterima oleh kepaniteraan pidana pengadilan negeri.
Prosedur Penetapan Diversi
- Permohonan Penetapan Diversi
- Laporan Diversi
- Kesepakatan Diversi
- Berita Acara Kesepakatan Diversi
Syarat Pelimpahan Berkas Lalu Lintas
- Surat Pengantar Peiimpahan
- Daftar Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, berupa: Daftar pelanggar; Jenis pelanggaran; Barang Bukti; Waktu dan tempat penindakan pelanggaran; Catatan khusus mengenai pelanggar; Nama serta kesatuan penyidik yang melakukan penindakan pelanggaran
- Catatan: Semua dokumen tersebut berupa dokumen cetak dan dokumen elektronik/fotocopy. Pelimpahan paling lambat 3 (tiga hari sebelum pelaksanaan persidangan)
Syarat Pelimpahan Berkas
- Surat Pengantar Pelimpahan
- Surat Pelimpahan Perkara (P-31)
- Tanda Terima surat Pelimpahan (P-33)
- Tanda Terima penyerahan Barang Bukti (P-34)
- Berita Acara Serah Terima Barang Bukti
- Surat Penunjukan JPU (P-16A)
- Surat Dakwaan (P-29)
- Surat Perintah Penahanan jika ada T-7)
- BAP Polisi
- Berkas Perkara Harus Asli Bukan Fotocopy
- Softcopy/File Dakwaan dalam CD
Syarat Pengajuan Permohonan Banding
- Surat Kuasa apabila dari Penasihat Hukum Terdakwa
- Akta Permohonan Banding Dalam Tenggang Waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada pihak pemohon
- Pemberitahuan adanya permohonan banding
- Memori Banding
- Pemberitahuan Memori Banding
- Kontra Memori Banding
- Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage)
- Surat Pengantar Pengirim Berkas Ke Pengadilan Tinggi
Syarat Pengajuan Permohonan Kasasi
- Surat Kuasa apabila dari Penasihat Hukum Tefdakwa
- Menandatangi Akta Permohonan Kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusah diberitahukan kepada pihak pemohon
- Memori Kasasi (Wajib dilampirkan dalam waktu 14 (empat betas) hari setelah permohonan kasasi diajukan
- Pemberitahuan Memori Kasasi
- Kontra Memori Kasasi (paling lambat 14 hari sesudah disampaikannya memori kasasi)
- Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi
- Pemberitahuan untuk memeriksa berkas (Inzage)
- Surat Pengantar Pengirim berkas ke Pengadilan Tinggi Catatan: • Terhadap perkara pidana yang diancam pidana paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda, serta putusan praperadilan tidak dapat diajukan kasasi. • Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat formal selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat betas) hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas perkara kasasi harus sudah dikirim ke MahkamahAgung • Apabila dilakukan percobaan permohonan kasasi, maka pemohon haruslah mengajukan kepada Ketua Mahkamah Agung Memalui Ketua Pengadilan Negeri Yang ditandatangi oleh Pemohon
Syarat Pengajuan PK & Grasi
- Diajukan oleh Terpidana Sendiri atau Melalui RUTAN
- Menandatangani Akta Permohonan Peninjauan Kembali/Grasi
- Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP)
- Memori Permohonan PK/Grasi (Hardcopy & Softcopy) Catatan: Permohonan Pengajuan Grasi hanya dapat diajukan terhadap putusan pemidanaan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun
Layanan eCourt Mahkamah Agung RI
Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, Persidangan yang dilakukan secara Elektronik, Putusan secara Elektronik dan Upaya Hukum secara Online. Bisa diakses secara online Aplikasi eCourt Mahkamah Agung RI pada Link Berikut : ecourt.mahkamahagung.go.id
Persyaratan Gugatan Perceraian
- FOTOCOPY KTP PENGGUGAT
- FOTOCOPY KTP TERGUGAT
- FOTOCOPY KK
- FOTOCOPY AKTA KELAHIRAN ANAK (JIKA MEMPUNYAI ANAK)
- FOTOCOPY AKTA NIKAH
- SURAT GUGATAN PERCERAIAN YANG DITUJUKAN KEPADA PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO BESERTA SOFT COPY (CD/FLASHDISK) FORMAT.MS WORD
SEMUA PERSYARATAN DARI NO 1 s/d 5 DI STEMPEL dan DI MATERAI DI KANTOR POS
Syarat Pembetulan Akta Kelahiran
- FOTOCOPY KTP (Pemohon) 1 LEMBAR
- FOTOCOPY KK 1 LEMBAR
- FOTOCOPY SURAT NIKAH 1 LEMBAR
- FOTO COPY AKTA KELAHIRAN 1 LEMBAR
- FOTO COPY SURAT LAIN SEBAGAI PEMBANDING (IJAZAH / SURAT KETERANGAN LAHIR)
- ASLI SURAT PENGANTAR DARI DISPENDUK CAPIL KE PENGADILAN
- SURAT PERMOHONAN YANG DITUJUKAN KEPADA PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO--PRINT 1 LEMBAR (HASIL KETIKAN SURAT PERMOHONAN DI SIMPAN DI CD/FLASHDISK Dan Format Microsoft Word (Bukan Pdf)
CATATAN :
SELURUH SYARAT-SYARAT BUKTI FOTOCOPY MASING-MASING (NO. 1-5) DITEMPEL MATERAI 10.000 DAN DI STEMPEL/CAP KANTOR POS
Syarat Pengangkatan Anak
- AKTA KELAHIRAN ANAK ANGKAT
- SURAT PERNYATAAN SERAH TERIMA
- SURAT PERNYATAAN BAHWA PENGANGKATAN ANAK DILAKUKAN DEMI KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK TERSEBUT DARI ORANG TUA ANGKAT
- SURAT KETERANGAN DARI DESA BAHWA ORANGTUA ANGKAT MAMPU SECARA EKONOMI DAN SOSIAL UNTUK MENGANGKAT ANAK
- USIA ANAK MAX 18 TAHUN
- USIA ORANGTUA ANGKAT MIN 30 - 55 TAHUN
- STATUS PERKAWINAN MIN 5 TAHUN
- BAGI BELUM MENIKAH/ SINGLE, HARUS DISERTAI IJIN DARI DINAS SOSIAL
- FOTOCOPY KTP, KK, AKTE LAHIR DAN SURAT NIKAH ORANG TUA ANGKAT
- FOTOCOPY KTP, KK, DAN SURAT NIKAH ORANGTUA KANDUNG 1 LEMBAR
- FOTOCOPY SKCK LEGALISIR POLRES 1 LEMBAR
- SURAT KETERANGAN SEHAT DARI RUMAH SAKIT PEMERINTAH
- SURAT KETERANGAN PENGHASILAN ORANGTUA ANGKAT DARI TEMPAT KERJA
- PERNYATAAN TERTULIS DIATAS MATERAI ASAL USUL ORANG TUA KANDUNG YANG DIBUAT OLEH ORANG TUA ANGKAT
- SURAT DARI DINAS SOSIAL PERIHAL MEMENUHI PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK
- SURAT PERMOHONAN YANG DITUJUKAN KEPADA PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO (HASIL KETIKAN SURAT PERMOHONAN DI SIMPAN DI CD/FLASHDISK Dan FORMAT MS.WORD)
SEMUA PERSYARATAN NO 1 s/d 11 DI STEMPELKAN MATERAI DI KANTOR POS BESAR
Syarat Permohonan Perwalian
- FOTOCOPY SURAT KETARANGAN AHLI WARIS 1 LEMBAR
- FOTOCOPY SURAT KUASA AHLI WARIS 1 LEMBAR
- FOTOCOPY KTP, KK, DAN SURAT NIKAH ALMARHUM 1 LEMBAR
- FOTOCOPY SURAT KEMATIAN / AKTA KEMATIAN ALMARHUM 1 LEMBAR
- FOTOCOPY KTP, KK, DAN AKTA KELAHIRAN / SURAT KELAHIRAN AHLI WARIS 1 LEMBAR
- FOTOCOPY SERTIFIKAT / BUKU TABUNGAN YANG AKAN DICAIRKAN / DIAMBIL 1 LEMBAR
- SURAT PERMOHONAN PERWALIAN BESERTA SOFT COPY SURAT PERMOHONAN (FORMAT MS.WORD) BENTUK CD/FLASHDISK
CATATAN:
SEMUA PERSYARATAN NO 1-6 DI STEMPELKAN MATERAI DI KANTOR POS BESAR
Syarat Wali ABRI
- FOTOCOPY KTP DAN KK 1 LEMBAR
- FOTOCOPY SURAT NIKAH 1 LEMBAR
- FOTOCOPY AKTA ANAK BELUM DEWASA 1 LEMBAR
- SURAT PERMOHONAN YANG DITUJUKAN KEPADA PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO (HASIL KETIKAN SURAT PERMOHONAN DI SIMPAN DI CD/FLASHDISK Dan Format Microsoft Word)
CATATAN:
SEMUA SYARAT (NO. 1-3) DITEMPEL MATERAI 10.000 DAN DI CAP DI KANTOR POS
Syarat Wali Pengampu
- FOTOCOPY KTP DAN KK 1 LEMBAR
- FOTOCOPY SURAT NIKAH 1 LEMBAR
- FOTO COPY AKTA KELAHIRAN
- FOTOCOPY SURAT KETERANGAN HUBUNGAN KEKELUARGAAN YANG DIKELUARKAN YANG OLEH DESA/KELURAHAN SETEMPAT
- FOTO COPY SURAT KETERANGAN SAKIT DARI DOKTER
- SURAT PERMOHONAN YANG DITUJUKAN KEPADA PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
CATATAN:
SEMUA PERSYARATAN DARI NO 1 s/d NO 5 DI STEMPELKAN MATERAI DI KANTOR POS BESAR
Pengaduan
- Identitas Pelapor
- Identitas Terlapor jelas
- Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
- menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor
- petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
Permohonan Salinan Putusan
- Mengisi Formulir Permohonan Informasi
- Atau mengakses bit.ly/MINTAINFORMASI
Surat Kuasa Insidentil
Surat Izin Khusus, jika tidak ada pengacara. Izin Khusus dikeluarkan dalam bentuk Penetapan Pengadilan
- Surat Kuasa dari pemberi kuasa kepada yang diberi kuasa bermaterai Rp.10.000
- Surat Keterangan Kekeluargaan yang dikeluarkan Kepada Desa
- Foto Copy KTP
Syarat Waarmerking (Legalisasi)
- Surat Permohonan
- Surat Pernyataan Ahli Waris dari Kelurahan Dan Diketahui Oleh Kecamatan
- Surat/Akta Kematian
- Surat Kuasa dari Para Ahli Waris Kepada Pemohon
- KTP + KK Ahli Waris
- Surat Nikah
- Buku Tabungan/ Surat Berharga
Catatan:
Semua Persyaratan dari No 1 s/ 5 stempel Materai di Kantor POS

