Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Prosedur biasa digunakan dalam hal : permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; informasi yang diminta bervolume besar; informasi yang diminta belum tersedia, atau informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban.

Lebih Lanjut

 

SI-PIAN

SI-PIAN merupakan pelayanan PTSP online yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Kuala Kapuas untuk memudahkan penyediaan layanan informasi khususnya di kepaniteraan pidana menggunakan Whatsapp

Lebih Lanjut

Berita Terkini

07Mei

Bimbingan Teknis mengenai Persidangan Secara Elektronik / E-Litigasi

Bimbingan Teknis mengenai Persidangan Secara Elektronik / E-Litigasi dan Administrasi Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi serta PK secara Elektronik.

07Mei

Rapat Evaluasi Anggaran Triwulan I

Rapat Evaluasi Anggaran Triwulan I yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Bapak Saptono, SH., MH, di haridiri oleh Wakil Ketua,

27Mar

Sosialisai Badan Perhimpunan Hakim Perempuan lndonesia-lkatan Hakim Indonesia (BPHPI-IKAHI)

Badan Perhimpunan Hakim Perempuan lndonesia-lkatan Hakim Indonesia (BPHPI-IKAHI) khusus Peradilan Umum mengadakan kegiatan Pengarahan dan Sosialisasi

13Des

Pembinaan Pimpinan Mahkamah Agung R.I. Secara Virtual

Senin, 11 Desember 2023 || Bertempat Media Center Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Bapak Saptono, S.H., M.H.

Pengumuman

Pengumuman MA

Keputusan MA

Pengumuman Badilum



VIDEO


DOKUMEN ZONA INTEGRITAS


PELAYANAN PRIMA, PUTUSAN BERKUALITAS