Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Prosedur biasa digunakan dalam hal : permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; informasi yang diminta bervolume besar; informasi yang diminta belum tersedia, atau informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
Prosedur Bantuan Hukum
Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban.
SI-PIAN
SI-PIAN merupakan pelayanan PTSP online yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Kuala Kapuas untuk memudahkan penyediaan layanan informasi khususnya di kepaniteraan pidana menggunakan Whatsapp
07Mei
Bimbingan Teknis mengenai Persidangan Secara Elektronik / E-LitigasiBimbingan Teknis mengenai Persidangan Secara Elektronik / E-Litigasi dan Administrasi Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi serta PK secara Elektronik.
07Mei
Rapat Evaluasi Anggaran Triwulan IRapat Evaluasi Anggaran Triwulan I yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Bapak Saptono, SH., MH, di haridiri oleh Wakil Ketua,
27Mar
Sosialisai Badan Perhimpunan Hakim Perempuan lndonesia-lkatan Hakim Indonesia (BPHPI-IKAHI)Badan Perhimpunan Hakim Perempuan lndonesia-lkatan Hakim Indonesia (BPHPI-IKAHI) khusus Peradilan Umum mengadakan kegiatan Pengarahan dan Sosialisasi
13Des
Pembinaan Pimpinan Mahkamah Agung R.I. Secara VirtualSenin, 11 Desember 2023 || Bertempat Media Center Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Bapak Saptono, S.H., M.H.
PELAYANAN PRIMA, PUTUSAN BERKUALITAS