Bandung-Humas, "Kepercayaan Publik adalah modal utama untuk membangun
pengadilan yang agung. Karenanya, saatnya pengadilan untuk meningkatkan
pelayanan demi membangun peradilan yang agung di Indonesia". Hal ini
diungkapkan Ketua MA , Bapak Prof.Dr. M. Hatta Ali,SH., MH dalam
pertemuan dengan para Ketua,Wakil Ketua, Hakim, dan Panitera Pengadilan
Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di 4 lingkungan peradilan wilayah
Jawa Barat pada Kamis,14 Januari 2016 malam. Dalam sambutannya, Ketua MA
memotivasi para panitera untuk lebih meningkatkan kinerja dalam
percepatan proses penyelesaian perkara. "Kalau kerja baik pasti.ada
reward yang didapat. Reward tak melulu mutasi, bisa dalam bentuk lainnya
misalnya mengikuti training baik di dalam.negeri maupun luar negeri"
tandasnya.
Senada dengan Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Bapak Suwardi, SH.,MH menyampaikan bahwa salah satu budaya yang harus dilakukan dalam membangun kepercayaan publik adalah budaya malu. "Malu kalau datang terlambat, Malu.kalau tugaa tidak segera diselesaikan, malu kalau menerima gratifikasi". Proses penegakan hukum di Indonesia belakangan kerap diwarnai dengan ketidakpuasan publik. Kuncinya adalah kepercayaan publik. "Kalau publik sudah percaya pada instansi penegak hukum, maka keadilan dapat dirasakan oleh para pihak yang berperkara" pungkasnya.
Sementara Ketua muda pengawasan, Dr.M.Syarifudin, SH., MH mengingatkan secara tegas kepada para hakim untuk tidak menjadi pengacara. "Saya akan tindak tegas kalau saya menemukan hal tersebut. Fokus pada tugas utama yakni memutus perkara. Jangan mengurusi perkara orang lain. Malu dengan gaji dan tunjangan yang sudah besar" tandas pria yang pernah menjabat Kepala Badan Pengawasan MA ini.(ifah/humas)
Senada dengan Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Bapak Suwardi, SH.,MH menyampaikan bahwa salah satu budaya yang harus dilakukan dalam membangun kepercayaan publik adalah budaya malu. "Malu kalau datang terlambat, Malu.kalau tugaa tidak segera diselesaikan, malu kalau menerima gratifikasi". Proses penegakan hukum di Indonesia belakangan kerap diwarnai dengan ketidakpuasan publik. Kuncinya adalah kepercayaan publik. "Kalau publik sudah percaya pada instansi penegak hukum, maka keadilan dapat dirasakan oleh para pihak yang berperkara" pungkasnya.
Sementara Ketua muda pengawasan, Dr.M.Syarifudin, SH., MH mengingatkan secara tegas kepada para hakim untuk tidak menjadi pengacara. "Saya akan tindak tegas kalau saya menemukan hal tersebut. Fokus pada tugas utama yakni memutus perkara. Jangan mengurusi perkara orang lain. Malu dengan gaji dan tunjangan yang sudah besar" tandas pria yang pernah menjabat Kepala Badan Pengawasan MA ini.(ifah/humas)