1. Latar Belakang

Konflik atau sengketa selalu ada pada setiap hubungan manusia dan setiap hubungan sosial. Untuk mengelola dan menyelesaikan konflik setiap manusia harus mencoba untuk mengembangkan prosedur yang efisien dan memuaskan kepentingan mereka, mempertahankan hubungan yang selaras dan mengurangi  ketidaknyamanan, serta mengontrol biaya-biaya yang tidak penting.

  1. Apa yang dimaksud dengan Mediasi?

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan  untuk  memperoleh  kesepakatan  Para  Pihak  dengan dibantu oleh Mediator. Mediasi wajib di pengadilan dilaksanakan di saat awal persidangan sebelum gugatan dibacakan.

Kelebihan Mediasi:

  • Lebih sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata
  • Efisien
  • Waktu singkat
  • Rahasia
  • Menjaga hubungan baik para pihak
  • Hasil mediasi merupakan KESEPAKATAN
  • Berkekuatan hukum tetap
  • Akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan.

Daftar Mediator

  • Demi kenyamanan para pihak dalam menempuh proses mediasi, mereka berhak untuk memilih mediator yang akan membantu menyelesaikan sengketa.
  • Untuk memudahkan para pihak memilih mediator, Ketua Pengadilan menyediakan daftar mediator yang sekurang-kurangnya memuat 5(lima) nama dan disertai dengan latar belakang pendidikan atau pengalaman dari para mediator.
  • Ketua Pengadilan menempatkan nama-nama hakim yang telah memiliki sertifikat dalam daftar mediator.
  • Jika dalam wilayah pengadilan yang bersangkutan tidak ada hakim dan bukan hakim yang bersertifikat, semua hakim pada pengadilanyang bersangkutan dapat ditempatkan dalam daftar mediator.
  • Kalangan bukan hakim yang bersertifikat dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan agar namanya ditempatkan dalam daftar mediator pada pengadilan yang bersangkutan.
  • Setelah memeriksa dan memastikan keabsahan sertifikat, Ketua Pengadilan menempatkan nama pemohon dalam daftar mediator.
  • Ketua Pengadilan setiap tahun mengevaluasi dan memperbarui daftar mediator.
  • Ketua Pengadilan berwenang mengeluarkan nama mediator dari daftar mediator berdasarkan alasan-alasan objektif, antara lain karena mutasi tugas, berhalangan tetap, ketidakaktifan setelah penugasan dan pelanggaran atas pedoman perilaku.

 

Honorarium Mediator

  • Penggunaan jasa mediator hakim tidak dipungut biaya.
  • Uang jasa mediator bukan Hakim ditanggung bersama oleh para pihak berdasarkan kesepakatan para pihak.Kewenangan Mediator
  1. Apa itu Mediator?

Mediator:

Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah:

  • Netral
  • Membantu para pihak
  • Tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Jadi, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.

  1. Bagaimana proses mediasi berlangsung?

Tahapan Pra Mediasi

Penggugat untuk menyelesaikan sengketa nya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan yang sesuai dengan kompetensi relatif dan kompetensi absolut pengadilan tersebut. Setelah gugatan terdaftar, pengadilan akan menentukan hari sidang pertama, dan penggugat dan tergugat akan menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan.

Berdasarkan Pasal 17 PERMA 1/2016, pada hari sidang yang telah ditentukan dan dihadiri oleh Para Pihak, Hakim yang memeriksa Perkara mewajibkan Para Pihak untuk menempuh Mediasi. Hakim tersebut juga akan memberikan penjelasan tentang Mediasi. Setelahnya, para pihak wajib menandatangani Formulir Penjelasan Mediasi sebagai bukti telah mendapatkan penjelasan yang lengkap tentang proses mediasi.

Kemudian, berdasarkan Pasal 20 ayat (1), para pihak diberikan waktu dua hari kerja untuk menunjuk mediator. Mediator yang dipilih harus memiliki sertifikat mediator dan terdaftar di pengadilan setempat.

Lalu berdasarkan Pasal 20 ayat (3) PERMA 1/2016,  jika batas waktu 2 hari berakhir dan  dan masih belum berhasil menunjuk mediator maka majelis akan menunjuk mediator dari pengadilan yaitu Hakim yang tidak  mengadili perkara tersebut.

Mediator yang ditunjuk kemudian menetapkan hari dan tanggal pertemuan mediasi. Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (1) PERMA 1/2016.

Tahapan Proses Mediasi

Berdasarkan Pasal 24 (1) PERMA 1/2016, Para Pihak kemudian menyerahkan resume perkara dalam jangka waktu 5 hari untuk diserahkan ke mediator agar mediator dapat memahami permasalahan dari sudut pandang masing-masing pihak yang bersengketa sehingga membantu mediator dalam proses mediasi.

Setelah mediator menetapkan hari mediasi dan menerima resume perkara masing-masing pihak, proses mediasi sudah berjalan. Jangka waktu pelaksanaan mediasi adalah 30 hari sejak penetapan perintah melakukan mediasi. Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Hal ini diatur dalam Pasal 24 ayat (2) dan (3) PERMA 1/2016.

Berdasarkan Pasal 25 PERMA 1/2016, materi perundingan mediasi tidak terbatas pada apa yang tercantum dalam gugatan saja. Bila kesepakatan tercapai untuk materi yang tidak tercantum dalam gugatan, maka penggugat dapat mengubah gugatan dengan memasukan kesepakatan tersebut. Tujuan dari hal ini adalah mempermudah para pihak mencapai kesepakatan.

Jika dalam proses mediasi dibutuhkan keterangan dari saksi ahli, misalnya untuk penilaian atau penafsiran nilai sebuah aset, berdasarkan Pasal 26 PERMA 1/206, maka biaya untuk ahli tersebut ditanggung oleh para pihak dan harus disepakati sebelumnya apakah hasil keterangan dari saksi ahli tersebut mengikat atau tidak.

Tahapan Akhir Proses Mediasi

Berdasarkan Pasal 27 PERMA 1/2016, jika proses mediasi berhasil, maka para pihak dapat memilih untuk:

  • membuat kesepakatan perdamaian dan dikuatkan dengan akta perdamaian melalui putusan majelis hakim
  • para pihak dapat meminta pencabutan gugatan
  • perubahan sebagian gugatan oleh penggugat dan sisa gugatan tetap dilanjutkan dalam proses pengadilan atau yang disebut keberhasilan mediasi sebagian.
  • Sebaliknya, jika proses mediasi tidak berhasil, maka mediator akan menyampaikan ke pengadilan berikut dengan alasannya, antara lain:
  • Waktu mediasi habis namun kesepakatan perdamaian tidak tercapai
  • tidak adanya itikad baik, yaitu tidak mengajukan atau menangapi resume perkara dan tidak menandatangani konsep kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan yang sah
  • Dan bila mediasi tidak dapat dilaksanakan, maka mediator akan menyampaikan secara tertulis kepada hakim dengan alasannya, antara lain:
  • melibatkan aset, harta kekayaan atau kepentingan yang berkaitan dengan pihak lain
  • melibatkan wewenang kementerian/lembaga/instansi pemerintah atau BUMN/BUMD, sepanjang tidak ada persetujuan dari lembaga-lembaga tersebut
  • tidak beritikad baik, yaitu tidak hadir dalam pertemuan mediasi tanpa alasan yang sah, menghadiri pertemuan mediasi yang pertama namun tidak menghadiri pada pertemuan berikutnya tanpa alasan yang sah, dan ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan mediasi tanpa alasan sah

 

PATUT DIINGAT BAHWA ITIKAD BAIK ADALAH KUNCI DALAM PROSES MEDIASI. TERDAPAT AKIBAT HUKUM JIKA PARA PIHAK TIDAK BERITIKAD BAIK DALAM PROSES MEDIASI. APA AKIBAT HUKUM BILA PENGGUGAT TIDAK BERITIKAD BAIK? BERDASARKAN PASAL 22 PERMA 1/2016, PENGGUGAT YANG TIDAK BERIKTIKAD BAIK GUGATANNYA DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (N.O.) DAN WAJIB MEMBAYAR BIAYA MEDIASI. JIKA TERGUGAT YANG TIDAK BERITIKAD BAIK MAKA TERGUGAT WAJIB MEMBAYAR BIAYA MEDIASI. HAL INI DIATUR DALAM PASAL 23 (4) DAN BILA, KEDUA PIHAK BAIK PENGGUGAT DAN TERGUGAT DINYATAKAN TIDAK BERITIKAD BAIK, BERDASARKAN PASAL 23 (8) PERMA 1/2016, MAKA GUGATAN DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA TANPA PENGHUKUMAN MEMBAYAR BIAYA MEDIASI.

Mediasi Sukarela

Proses mediasi sukarela terjadi saat perkara sudah masuk dalam tahap pemeriksaan atau saat upaya hukum.

Dalam Proses Pemeriksaan Perkara:

Berdasarkan pasal 33 PERMA 1/2016, Para Pihak dapat mengajukan permohonan mediasi kepada  Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara. Kemudian Ketua Majelis Hakim segera menunjuk salah satu hakim pemeriksa perkara untuk menjadi mediator. Para Pihak kemudian diberikan waktu paling lama 14 hari untuk melakukan mediasi.

Dalam Tahap Upaya Hukum:

Upaya perdamaian dapat ditempuh selama sepanjang perkara sudah diputus pada pengadilan tingkat pertama dan belum diputus di tahap upaya hukum. Para pihak yang telah berdamai melalui mediasi mengajukan kesepakatan perdamaian secara tertulis kepada ketua pengadilan negeri atau ketua pengadilan agama untuk diteruskan kepada hakim pemeriksa tingkat banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali. Namun jika berkas perkara sudah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung, kesepakatan perdamaian bisa diajukan bersama-sama berkas perkara. Kesepakatan perdamaian ini wajib memuat ketentuan yang mengesampingkan putusan yang telah ada. Terhadap kesepakatan perdamaian tersebut, Hakim Pemeriksa Perkara akan menguatkan akta perdamaian paling lama 30 hari sejak diterimanya kesepakatan perdamaian.