- Surat Panpel Rakernas Nomor 03/MA/PP-Rakernas/VIII/2011 [Para Ketua Pengadilan Tk Banding Diminta Mensukseskan Rakernas MA 2011]
- Survey Kesiapan Pengadilan Terhadap Otomatisasi
- Surat Permintaan Bahan-bahan Rakernas dari Panitia SC ke Dirjen
- Surat Nomor : 02 /MA/PP-Rakernas/VIII/201 (Pemberutahuan biaya akomodasi dan penyertaan wakil ketua bagi ketua yang menjelang pensiun)
- Agenda Rakernas 2011 (lengkap)
- Surat Keputusan Ketua Panitia Pengarah Nomor: 29/SC-RAKERNA/SK/IX/2011
- Pemberitahuan Rakernas MA 2011
- SK Panitia Pengarah tentang Pembentukan Panitia Rakernas 2011
- Permintaan Bahan-bahan Rakernas 2011 dari Panitia SC Rakernas
Website Pengadilan Negeri Kuala Kapuas
Rakernas
PORTAL INFORMASI
RAKERNAS 2011
MAHKAMAH AGUNG RI
|
H-5 Rakernas : Semua Materi Sudah Terupload
Jakarta | Portal Rakernas (14/9)
Penyelenggaraan rakernas tinggal 5 (lima) hari lagi dari sekarang (14/9). Sesuai dengan komitmen panitia penyelenggara semua bahan, terutama makalah-makalah dari nara sumber para Ketua Muda/Hakim Agung, sudah terupload. Kondisi ini sangat berbeda dari “tradisi” Rakernas sebelumnya dimana bahan baru bisa dipelajari pada saat Rakernas sehingga materi rakernas pun menjadi sangat eksklusif milik peserta Rakernas.
Dengan penyelenggaraan yang memberdayakan teknologi informasi seperti ini, kata Ketua Panitia Pelaksana Wahyu Widiana, semua warga peradilan si seluruh Indonesia seolah bersama-sama berada di area Rakernas. “Semua bahan akan diupload di portal Rakernas, bahkan pembahasan di rapat pleno dan komisi pun akan segera di publikasikan sehingga warga peradilan seolah mengikuti Rakernas juga”, ujar Wahyu Widiana saat berbincang dengan Tim IT Rakernas.
| Ketua OC Rakernas MA RI Tahun 2011 Kembali Menegaskan: Panitia Tidak Menyediakan Print Out MakalahJakarta | Portal Rakernas (13/09)
Surat Panpel Rakernas: Ketua Pengadilan Tingkat Banding Diminta Sosialisasikan Portal Rakernas
Jakarta | Portal Rakernas (29/8)
|
Pemutakhiran Terakhir (Rabu, 14 September 2011 03:21)
Kunjungan KPT KaltengKUNJUNGAN KETUA PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH BESERTA ROMBONGAN KE PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS KAMIS, TANGGAL 11 AGUSTUS 2011 ![]() ![]() ![]() Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah beserta rombongan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan peradilan umum Pengumuman prajabatan gol II dan III
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan II dan III Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) Lingkungan Peradilan Tahun Anggaran 2010 yang akan dilaksanakan di Balai Diklat Kementerian Pekerjaan Umum Wilayah IV Surabaya. Surat Pemanggilan Peserta Prajabatan di Surabaya dan Daftar Nama Peserta Prajabatan di Surabaya.
Pemutakhiran Terakhir (Rabu, 23 Pebruari 2011 02:36) Mulai Maret 2011, Permohonan Kasasi/PK Harus Disertai Dokumen Elektronikdownload : SEMA No. 14 Tahun 2010 Jakarta | Kepaniteraan Online (26/1) Upaya percepatan penyelesaian perkara terus menerus dilakukan oleh Mahkamah Agung. Kali ini, pendekatan yang tempuh MA melalui pengaturan prosedur kelengkapan berkas permohonan kasasi dan peninjauan kembali. Melalui SEMA No 14 Tahun 2010, MA mewajibkan pengadilan untuk menyertakan dokumen elektronik dalam berkas permohonan kasasi dan peninjauan kembali. Pengabaian ketentuan ini akan berakibat dikembalikannya berkas tersebut ke pengadilan pengaju, atau dengan kata lain berkas dinyatakan tidak lengkap. Ketentuan ini akan mulai berlaku 1 Maret 2010. Lahirnya SEMA yang bertitel Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali tersebut dilatarbelakangi pada alasan meningkatkan efisiensi proses minutasi perkara. Berdasarkan data pada kepaniteraan MA, rata-rata waktu penyelesaian berkas setelah diputus masih memerlukan waktu diatas 3 (tiga) bulan. Hal ini terjadi karena dalam penyusunan putusan, dilakukan pengetikan kembali dakwaan, memori kasasi, gugatan, dll yang jumlahnya bisa berpuluh bahwa ratusan halaman.
Beberapa poin penting dari SEMA Nomor 14 Tahun 2010 tertanggal 30 Desember 2010, adalah sebagai berikut: Dokumen elektronik untuk permohonan kasasi/peninjauan kembali perkara perdata/perdata khusus/ perdata agama/tata usaha negara/pajak, meliputi: putusan pengadilan tingkat pertama, dan putusan pengadilan tingkat banding.Dokumen elektronik untuk permohonan kasasi/peninjauan kembali perkara pidana/ pidana khusus/ militer, meliputi: putusan pengadilan tingkat pertama putusan pengadilan tingkat banding, dan surat dakwaan jaksa.Keberadaan dokumen elektronik tersebut menjadi kelengkapan dari bundel B, sehingga apabila dokumen elektronik tersebut tidak disertakan dalam berkas, Mahkamah Agung akan menyatakan berkas tersebut tidak lengkap dan dikembalikan ke pengadilan pengaju;Selain itu, mengingat pentingnya naskah memori kasasi/Peninjauan Kembali dalam upaya meningkatkan efisiensi proses pemberkasan, maka setiap Ketua Pengadilan diharapkan bisa mendorong agar para pihak dapat menyerahkan juga softcopy memori Kasasi/Peninjauan Kembali bersamaan dengan penyerahan berkas (hard copy) memori Kasasi/Peninjauan Kembali.Untuk itu diperintahkan kepada seluruh Ketua Pengadilan tingkat pertama dan banding dari empat lingkungan peradilan untuk memastikan bahwa unit kerja yang berada di bawah kewenangan pembinaannya sebagai berikut:• secara teratur menyelenggarakan pengelolaan naskah elektronik putusan pengadilannya sebagai bagian dari pengelolaan pengarsipan.• memastikan kepatuhan pengiriman dokumen elektronik pada berkas Kasasi/ Peninjauan Kembali.• melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan dan kelancaran proses pengelolaan dan pengiriman naskah elektronik di pengadilan.Untuk detail teknis pelaksanaan prosedur pengiriman, Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia akan mengatur prosedur dan tata kelola naskah elektronik dan secara berkala meninjau dan mengatur ulang prosedur tersebut pada tingkat pengadilan tingkat pertama, banding dan Mahkamah Agung. (asnoer)Upgrading SDM Puslitbang Kumdil MA RI
Upgrading Sumber Daya Manusia Puslitbang Kumdill MA RI tentang Manajemen Dan Teknis Penelitian yang diadakan di Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI Mega Mendung, Bogor pada hari Rabu tanggal 26 s/d 28 Januari 2011 yang dibuka pada pukul 19.00 WIB oleh Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Bpk. Dr. H. Anwar Usman, SH., MH. didampingi oleh Kepala Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kumdil Bpk. Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS yang diikuti oleh 30 peserta personil Puslitbang Kumdil dengan narasumber dari LIPI, UI dan Biro Kepegawaian MA RI.
Pemutakhiran Terakhir (Selasa, 01 Pebruari 2011 01:27) |


















Melalui Humas Rakernas Mahkamah Agung 2011, Ketua Organizing Committee, Wahyu Widiana, menekankan kembali bahwa dalam Rakernas kali ini, Panitia tidak menyediakan makalah dalam bentuk print out atau lembaran-lembaran kertas seperti pada Rakernas-rakernas yang lalu.
Rakernas Mahkamah Agung 2011 akan dilaksanakan dengan pendekatan yang berbeda. Perbedaannya terletak pada penyediaan bahan Rakernas. Kalau Rakernas sebelumnya bahan disampaikan di tempat acara dalam kondisi tercetak, maka pada Rakernas 2011 bahan sudah tersedia jauh hari sebelum pelaksanaan namun dalam bentuk dokumen elektronik dan disajikan melalui portal Rakernas (

