Pencarian
Menu
Jumlah Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini37
mod_vvisit_counterKemaren36
mod_vvisit_counterMinggu Ini37
mod_vvisit_counterMinggu Lalu269
mod_vvisit_counterBulan Ini804
mod_vvisit_counterBulan Lalu1378
mod_vvisit_counterSemua Hari3483
INFORMASI PERKARA

di Halaman ini, anda akan dapat mengetahui jadwal sidang, informasi perkara perdata, informasi perkara pidana dan informasi lainnya

 

Sambutan Ketua
Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh

Puji syukur ke hadirat Allah SWT atas terwujudnya situs resmi Pengadilan Negeri Kuala Kapuas di alamat http/www.pn-kualakapuas.go.id. Situs ini merupakan media informasi yang dapat dimanfaatkan tidak hanya di lingkungan peradilan umum tetapi masyarakat secara umum . Dalam pembangunannya situs ini juga merupakan implementasi dari SK KMA Nomor. 144/KMA/SK/VIII/ 2007 tentang Keterbukaan Informasi di pengadilan.

Wassalamu’alaikum warahmatullahibarakatuh.

KETUA PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS

Website Pengadilan Negeri Kuala Kapuas

PORTAL INFORMASI

RAKERNAS 2011

MAHKAMAH AGUNG RI

 


Kita Sukseskan Rakernas 2011 yang bertema “MENINGKATKAN PERAN PENGADILAN TINGKAT BANDING SEBAGAI KAWAL DEPAN MAHKAMAH AGUNG”
Click on the slide!

Bersamaan dengan Rakernas MA, IKAHI pun Selenggarakan Rakernas 2011

Berita Rakernas >> Liputan Umum

berita seputar rakernas

More...
Click on the slide!

Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Diminta Persiapkan Bahan-Bahan Rakernas

Berita Rakernas >> Liputan Umum

Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Diminta Persiapkan Bahan-Bahan Rakernas

Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Diminta Persiapkan Bahan-Bahan Rakernas Jakarta | InfoRakernas.Online (20/7)…

More...
Click on the slide!

MA Luncurkan Portal Khusus Rakernas

Berita Rakernas >> Liputan Umum

MA Luncurkan Portal Khusus Rakernas Jakarta | inforakernas.online (20/7)…

More...
Click on the slide!

Semua tentang Rakernas ada di Portal ini

Informasi Untuk Semua

Sesuai dengan komitmen Keterbukaan Informasi Pengadilan yang sangat dekat dengan kebijakan penerapan teknologi informasi, mulai Rakernas 2011 ini MA meluncurkan…

More...

H-5 Rakernas : Semua Materi Sudah Terupload

Jakarta | Portal Rakernas (14/9)

Penyelenggaraan rakernas tinggal 5 (lima) hari lagi dari sekarang (14/9). Sesuai dengan komitmen panitia penyelenggara semua bahan, terutama makalah-makalah dari nara sumber para Ketua Muda/Hakim Agung, sudah terupload. Kondisi ini sangat berbeda dari “tradisi” Rakernas sebelumnya dimana bahan baru bisa dipelajari pada saat Rakernas sehingga  materi rakernas pun menjadi sangat eksklusif milik peserta Rakernas.

Dengan penyelenggaraan yang memberdayakan teknologi informasi seperti ini, kata Ketua Panitia Pelaksana Wahyu Widiana, semua warga peradilan si seluruh Indonesia seolah bersama-sama berada di area Rakernas. “Semua bahan akan diupload di portal Rakernas, bahkan pembahasan di rapat pleno dan komisi pun akan segera di publikasikan sehingga warga peradilan seolah mengikuti Rakernas juga”, ujar Wahyu Widiana saat berbincang dengan Tim IT Rakernas.

Selengkapnya...

Ketua OC Rakernas MA RI Tahun 2011 Kembali Menegaskan:

Panitia Tidak Menyediakan Print Out Makalah

Jakarta | Portal  Rakernas (13/09)

Melalui Humas Rakernas Mahkamah Agung 2011, Ketua Organizing Committee, Wahyu Widiana, menekankan kembali bahwa dalam Rakernas kali ini, Panitia tidak menyediakan makalah dalam bentuk print out atau lembaran-lembaran kertas seperti pada Rakernas-rakernas yang lalu.
Sebagaimana disebutkan pada edaran tanggal 19 Juli dan 26 Agustus lalu, Rakernas yang akan diselenggarakan di Jakarta tanggal 18-22 September 2001 ini menerapkan sistem paperless, tanpa kertas.

“Panitia hanya menyediakan Buku Panduan”, kata Wahyu Widiana, sambil menambahkan bahwa makalah dan dokumen lainnya, Panitia menyediakannya pada Portal Rakernas yang sudah disiapkan sejak 3 bulan lalu.

Selengkapnya...

 

Surat Panpel Rakernas:

Ketua Pengadilan Tingkat Banding Diminta Sosialisasikan Portal Rakernas

 

Jakarta | Portal Rakernas (29/8)

Rakernas Mahkamah Agung 2011 akan dilaksanakan dengan pendekatan yang berbeda. Perbedaannya terletak pada penyediaan bahan Rakernas. Kalau Rakernas sebelumnya bahan disampaikan di tempat acara dalam kondisi tercetak, maka pada Rakernas 2011 bahan sudah tersedia jauh hari sebelum pelaksanaan namun dalam bentuk dokumen elektronik dan disajikan melalui portal Rakernas (http://rakernas.mahkamahagung.go.id). Oleh karena itu, panitia pelaksana meminta kepada para ketua pengadilan tingkat banding untuk mensosialisasikan portal tersebut kepada jajaran pengadilan  di daerah hukumnya masing-masing. Demikian hal tersebut termuat dalam suratnya bernomor 03/MA/PP-Rakernas/ VIII /2011  tanggal  26 Agustus 2011.

Penyelenggaraan Rakernas 2011 yang bernuansa teknologi informasi tersebut menjadikan portal rakernas sebagai media utama.  Portal ini harus dipastikan sudah dikunjungi dan mengenal fitur-fitur yang ada di dalamnya.

Selengkapnya...


http://rakernas.mahkamahagung.go.id/

Pemutakhiran Terakhir (Rabu, 14 September 2011 03:21)

 
KUNJUNGAN KETUA PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH  BESERTA ROMBONGAN
KE PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
KAMIS, TANGGAL 11 AGUSTUS 2011
 
 
Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah beserta rombongan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas
dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan peradilan umum
 
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan II dan III Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) Lingkungan Peradilan Tahun Anggaran 2010 yang akan dilaksanakan di Balai Diklat Kementerian Pekerjaan Umum Wilayah IV Surabaya. Surat Pemanggilan Peserta Prajabatan di Surabaya dan Daftar Nama Peserta Prajabatan di Surabaya.

Pemutakhiran Terakhir (Rabu, 23 Pebruari 2011 02:36)

 

download : SEMA No. 14 Tahun 2010

Jakarta | Kepaniteraan Online (26/1)

Upaya percepatan penyelesaian perkara terus menerus dilakukan oleh Mahkamah Agung. Kali ini, pendekatan yang tempuh MA melalui pengaturan prosedur kelengkapan berkas permohonan kasasi dan peninjauan kembali. Melalui SEMA No 14 Tahun  2010, MA mewajibkan pengadilan  untuk menyertakan dokumen elektronik dalam berkas permohonan kasasi dan peninjauan kembali. Pengabaian ketentuan ini akan berakibat  dikembalikannya berkas tersebut ke pengadilan pengaju, atau dengan kata lain berkas dinyatakan tidak lengkap. Ketentuan ini akan mulai berlaku 1 Maret 2010.

Lahirnya SEMA yang  bertitel Dokumen  Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali tersebut dilatarbelakangi pada alasan meningkatkan efisiensi proses minutasi perkara. Berdasarkan data pada kepaniteraan MA, rata-rata waktu penyelesaian berkas setelah diputus masih memerlukan waktu diatas 3 (tiga) bulan. Hal ini terjadi karena dalam penyusunan putusan, dilakukan pengetikan kembali dakwaan, memori kasasi, gugatan, dll yang jumlahnya bisa berpuluh bahwa ratusan halaman.

 



“Diharapkan dengan efektifnya penyertaan dokumen elektronik ini, proses penyusunan konsep putusan bisa dipercepat karena hanya menyalin dari file yang dikirim”, tegas Panitera MA, H. Suhadi, SH, MH. “Dengan demikian, penyelesaian berkas bisa lebih cepat”, imbuhnya.

Beberapa poin penting dari SEMA Nomor  14 Tahun 2010 tertanggal  30 Desember 2010, adalah sebagai berikut:

Terhitung mulai  tanggal 1 Maret 2011 seluruh berkas kasasi/peninjauan kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung harus menyertakan dokumen elektronik (compact disc, flash disc, e-mail, dll) sebagai berikut:

Dokumen elektronik untuk permohonan kasasi/peninjauan kembali perkara perdata/perdata khusus/ perdata agama/tata usaha negara/pajak, meliputi: putusan pengadilan tingkat pertama, dan putusan pengadilan tingkat banding.

Dokumen elektronik untuk permohonan kasasi/peninjauan kembali  perkara pidana/ pidana khusus/ militer, meliputi: putusan pengadilan tingkat pertama putusan pengadilan tingkat banding, dan surat dakwaan jaksa.

Keberadaan dokumen elektronik tersebut menjadi kelengkapan dari bundel B, sehingga apabila  dokumen elektronik tersebut tidak disertakan dalam berkas,  Mahkamah Agung akan menyatakan berkas tersebut tidak lengkap dan dikembalikan ke pengadilan pengaju;

Selain itu, mengingat pentingnya naskah memori kasasi/Peninjauan Kembali dalam upaya meningkatkan efisiensi proses pemberkasan, maka setiap Ketua Pengadilan diharapkan bisa mendorong agar para pihak dapat menyerahkan juga softcopy memori Kasasi/Peninjauan Kembali bersamaan dengan penyerahan berkas (hard copy) memori Kasasi/Peninjauan Kembali.

Untuk itu diperintahkan kepada seluruh Ketua Pengadilan tingkat pertama dan banding dari empat lingkungan peradilan untuk memastikan bahwa unit kerja yang berada di bawah kewenangan pembinaannya sebagai berikut:

•    secara teratur menyelenggarakan pengelolaan naskah elektronik putusan pengadilannya sebagai bagian dari pengelolaan pengarsipan.

•    memastikan kepatuhan pengiriman dokumen elektronik pada berkas Kasasi/ Peninjauan Kembali.

•    melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan dan kelancaran proses pengelolaan dan pengiriman naskah elektronik di pengadilan.

Untuk detail teknis pelaksanaan prosedur pengiriman, Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia akan mengatur prosedur dan tata kelola naskah elektronik dan secara berkala meninjau dan mengatur ulang prosedur tersebut pada tingkat pengadilan tingkat pertama, banding dan Mahkamah Agung. (asnoer)

 
Upgrading Sumber Daya Manusia Puslitbang Kumdill MA RI tentang Manajemen Dan Teknis Penelitian yang diadakan di Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI Mega Mendung, Bogor pada hari Rabu tanggal 26 s/d 28 Januari 2011 yang dibuka pada pukul 19.00 WIB oleh Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Bpk. Dr. H. Anwar Usman, SH., MH. didampingi oleh Kepala Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kumdil Bpk. Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS yang diikuti oleh 30 peserta personil Puslitbang Kumdil dengan narasumber dari LIPI, UI dan Biro Kepegawaian MA RI.

Pemutakhiran Terakhir (Selasa, 01 Pebruari 2011 01:27)