Penjelasan Mengenai Pemberian Kompensasi Kepada Penerima Layanan di PTSP

Untuk membangun kepercayaan Masyarakat terhadap Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, maka terkait dengan Standar Pelayanan yang berlaku di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II memberikan kompensasi apabila terdapat keluhan dari pengguna layanan Pengadilan akan keterlambatan pelayanan yang diberikan dan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Adapun standar waktu pelayanan dan kompensasi yang diberikan, sudah diatur didalam SK Ketua Pengadilan Nomor  W16-U4/40/KP.01.2/SK/I/2023.