Sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Perkara Lalu Lintas Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II memberikan pelayanan sidang tilang secara capat, sederhana, dan biaya ringan, PELANGGAR TINGGAL “MELIHAT”, “BAYAR” DAN  “AMBIL”.

Sesuai aturan tersebut, Pelanggar cukup dengan melihat daftar besaran denda yang terpasang pada papan pengumuman di papan pengumuman di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau/Kuala Kapuas atau melalui halaman website Pengadilan Negeri Kuala Kapuas di  www.pn-kualakapuas.go.id,  selanjutnya Pelanggar membayar denda dan mengambil barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau/Kuala Kapuas.

Informasi besaran denda pelanggaran lalu lintas (tilang) di laman www.pn-kualakapuas.go.id diperbarui setiap sidang tilang pada hari Kamis, informasi lebih lanjut anda dapat membaca brosur digital tilang/video tilang di bawah ini: