Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Prosedur biasa digunakan dalam hal : permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; informasi yang diminta bervolume besar; informasi yang diminta belum tersedia, atau informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban.

Lebih Lanjut

 

SI-PIAN

SI-PIAN merupakan pelayanan PTSP online yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Kuala Kapuas untuk memudahkan penyediaan layanan informasi khususnya di kepaniteraan pidana menggunakan Whatsapp

Lebih Lanjut

Berita Terkini

21Agu

Upacara Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke - 78

Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II melaksanakan Upacara Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke - 78, 19 Agustus Tahun 2023.

18Agu

Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78

Kuala Kapuas, 17 Agustus 2023 || Kegiatan Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78, yang dilaksanakan di Halaman Pengadilan Negeri Kuala

03Jul

Skrining Penyakit Tidak Menular (PTM)

Selasa, 27 Juni 2023.Telah di adakan kegiatan Skrining Penyakit Tidak Menular (PTM) yaitu berupa pemeriksaan tekanan darah, pengukuran tinggi badan,

27Jun

Sosialisasi Pembaruan Aplikasi eBERPADU v. 3.0.0

Sosialisasi Pembaruan Aplikasi eBERPADU v. 3.0.0 dihadiri oleh Hakim, Panitera, Panmud, Kasubbag PTIP, Panitera Pengganti, Jurusita dan Staf pada

Pengumuman

16Feb

DOKUMEN SAKIP TAHUN 2022

Sebagai    tindak    lanjut    atas    Surat    Sekretaris  

Pengumuman MA

Keputusan MA

Pengumuman Badilum



VIDEO


DOKUMEN ZONA INTEGRITAS


PELAYANAN PRIMA, PUTUSAN BERKUALITAS