
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Prosedur biasa digunakan dalam hal : permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; informasi yang diminta bervolume besar; informasi yang diminta belum tersedia, atau informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
Prosedur Bantuan Hukum
Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban.

08Sep
Brifing Pagi PTSP Pengadilan Negeri Kuala KapuasKuala Kapuas, 08 September 2025 Bertempat di Ruang PTSP Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, telah dilaksanakan rutinitas briefing pagi yang
04Sep
Rapat pengawasan bidang pada Sub Bagian KejurusitaanKuala Kapuas, 04 September 2025 Telah dilaksanakan kegiatan, Rapat pengawasan bidang pada Sub Bagian Kejurusitaan, yang di Pimpin Oleh Hakim
04Sep
Pengawasan Interen Kepanitraan Hukum Oleh Hakim pengawas Kepanitraan HukumKuala Kapuas 4 September 2025 Telah dilaksanakan kegiatan rapat pengawasan bidang pada Sub Bagian Kepaniteraan Hukum,pada Pengadilan Negeri Kuala
02Sep
Pengambilan Sumpah/ Janji (PPPK) oleh Ketua PN Kuala Kapuas Bapak Arief Kadarmo, S.H., M.H.Senin, 1 September 2025 Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, telah dilaksanakan acara Pengambilan Sumpah/ Janji Pegawai

16Des
SELEKSI CALON PENYEDIA POSBAKUM PN KUALA KAPUAS TA 2025SELEKSI CALON PENYEDIA POSBAKUM PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS TA
PELAYANAN PRIMA, PUTUSAN BERKUALITAS