Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Prosedur biasa digunakan dalam hal : permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; informasi yang diminta bervolume besar; informasi yang diminta belum tersedia, atau informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
Prosedur Bantuan Hukum
Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban.
SI-PIAN
SI-PIAN merupakan pelayanan PTSP online yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Kuala Kapuas untuk memudahkan penyediaan layanan informasi khususnya di kepaniteraan pidana menggunakan Whatsapp

21Agu
Upacara Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke - 78Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II melaksanakan Upacara Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke - 78, 19 Agustus Tahun 2023.
18Agu
Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78Kuala Kapuas, 17 Agustus 2023 || Kegiatan Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78, yang dilaksanakan di Halaman Pengadilan Negeri Kuala
03Jul
Skrining Penyakit Tidak Menular (PTM)Selasa, 27 Juni 2023.Telah di adakan kegiatan Skrining Penyakit Tidak Menular (PTM) yaitu berupa pemeriksaan tekanan darah, pengukuran tinggi badan,
27Jun
Sosialisasi Pembaruan Aplikasi eBERPADU v. 3.0.0Sosialisasi Pembaruan Aplikasi eBERPADU v. 3.0.0 dihadiri oleh Hakim, Panitera, Panmud, Kasubbag PTIP, Panitera Pengganti, Jurusita dan Staf pada




PELAYANAN PRIMA, PUTUSAN BERKUALITAS